5 Milliar Lenyap Dalam Sehari, Jembatan Gantung di Kemayoran Ambruk!

Jembatan ambruk

Halo apa kabar? Sudah menonton berita yang ada di TV? Masih ingat kan jembatan yang baru saja diresmikan satu hari kemarin? Apalagi kalau bukan jembatan gantung yang ada di Hutan Kota Kemayoran yang menelan biaya konstruksi senilai 5 Milliar Rupiah loh! Tapi apa kamu tahu kalau hari ini baru saja ada berita baru lagi dari jembatan itu sendiri? 

Jembatan itu malah ambruk loh, padahal baru saja kan diresmikan selama sehari sudah hancur saja, akibat dari runtuhnya jembatan tersebut membuat Jalan Benyamin Sueb Pademangan, Jakarta Utara pada hari Minggu ditutup sementara untuk umum. Penyebab dari kejadian ambruknya jembatan sampai saat ini masih belum diketahui dan pihak dari Polsek Pademangan masih menelusuri kejadian tersebut.

"Jembatan tersebut masih proses pengerjaan dan belum bisa di fungsikan ... Penyebab robohnya masih dalam penyelidikan," kata Joko sembari menambahkan soal penyebab masih terus diselidiki.




Berdasarkan keterangan warga, saat jembatan roboh, Hutan Kota Kemayoran pada saat itu sedang ramai pengunjung, kabar baiknya sih tidak ada korban jiwa di kejadian yang satu ini. Sebelum ambruk, jembatan yang digantung dengan ornamen warna kuning itu menjadi bagian dari pusat penghijauan terbaru di Jakarta, yakni Hutan Kota Kemayoran atau Hutan Kemayoran. 

Ambruknya jembatan itu menarik perhatian para pengunjung yang sedang berada disana. Hutan seluas 22,3 hektar itu diresmikan pada hari Sabtu kemarin yang dihadiri oleh Ketua Pusat Pengelola Kompleks Kemayoran, beserta Walikota Jakarta Utara, jajaran pemprov DKI Jakarta dan Kementrian Sekretaris Negara


Menurut pendapat dari pakar lingkungan hidup Dr. Bambang Prabowo Soedarso, S.H., MES. yang dikutip langsung dari laman Facebook pribadi beliau, menurutnya kegagalan bangunan dapat berawal/bersumber dari kesalahan pembuatan project design. Dapat pula secara teknis design sudah approved, tetapi ada kesalahan secara teknis pelaksanaan pembangunan. 

Untuk yg pertama merupakan tanggung jawab hukum dari arsitek, sedangkan utk yg kedua adalah sepenuhnya tanggung jawab hukum kontraktor/pemborong/pelaksana pembangunan/proyek. Ini harus diusut karena menyangkut perihal keuangan negara dan atau pemda maupun membahayakan keselamatan di ruang publik. Kita tunggu apa ada kelanjutan pengusutannya sampai tuntas, sebab ada tanggung jawab keperdataan maupun kepidanaan. 


Sumber: BangkaPos